Hak Istimewa Putri Candrawathi 'Bebas' Penjara dan Hanya Wajib Lapor, Refly Harun: Bisa Susun Skenario Baru

- 1 September 2022, 13:55 WIB
Hak Istimewa Putri Candrawathi 'Bebas' Penjara dan Hanya Wajib Lapor, Refly Harun: Bisa Susun Skenario Baru
Hak Istimewa Putri Candrawathi 'Bebas' Penjara dan Hanya Wajib Lapor, Refly Harun: Bisa Susun Skenario Baru /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi tidak ditahan pasca rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dan setelah pemeriksaan lanjutan.

Putri Candrawtai disebut meminta hak istimewa agar tidak ditahan dan bebas dari penjara ingga proses pengadilan.

Bahkan Putri Candrawathi hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Pengajuan permohonan Putri Candrawathi disbeut telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu, pukul 23.53 WIB, dikutip dari ANTARA.

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x