TERAS GORONTALO - Meski Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi sampai saat ini belum juga ditahan oleh Timsus Mabes Polri.
Putri Candrawathi hanya diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu.
Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis, seperti dilansir Teras Gorontalo dari TV One News.
Baca Juga: Inilah Penampakan Foto Jasad Brigadir J Pasca Penembakan
Dalam kesempatannya, Arman Hanis menyampaikan perihal pemeriksaan Putri Candrawathi oleh penyidik.
Arman Hanis mengungkapkan, ada sebanyak 23 pertanyaan yang ditanyakan kepada Putri Candrawathi.
Namun usai diperiksa selama 12 jam, Putri Candrawathi tidak juga dilakukan penahanan.
"Terkait penahanan kepada ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," katanya.
Editor: Abdul Imran Aslaw
Sumber: TV One News