Bukan Ferdy Sambo, Inilah Enam Tersangka Anggota Polri Terlibat Obstruction of Justice

- 1 September 2022, 20:22 WIB
Bukan Ferdy Sambo, Inilah Enam Tersangka Anggota Polri Terlibat Obstruction of Justice
Bukan Ferdy Sambo, Inilah Enam Tersangka Anggota Polri Terlibat Obstruction of Justice /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo (FS) itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau obstruction of justice.

Saat dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sementara FS (Ferdy Sambo) masih dilakukan pemeriksaan.

Nama Ferdy Sambo sendiri sebelumnya masuk dalam daftar enam orang anggota Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Motif Hubungan Terlarang Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Mencuat, Refly Harun: Sambo Salah Sasaran!

Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan yang tengah disidik Ditipidsiber Bareskrim Polri pada bulan Agustus dengan Laporan Polisi Nomor LP A/0446/VIII/2022. Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Enam anggota Polri terduga awalnya itu ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol.Agus Nurpatria, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Dan ternyata Dittipidsiber Bareskrim Polri hari ini menetapkan enam tersangka yang melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman yang cukup tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Keenam tersangka itu diantaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan , Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqul Wibowo dan AKP Irfan Widyanto, sedangkan Ferdy Sambo tidak termasuk didalamnya.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah