TERAS GORONTALO - Kompol Chuk Putranto diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri.
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Kompol Chuk Putranto itu, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Pemberhentian tehadap Kompol Chuk Putranto itu berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 2 September 2022 dilansir dari Antara mengungkapkan, putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 2 September 2022 dilansir dari Antara.
Dedi menjelaskan, kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
“Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto dilaksanakan Kamis 1 September 2022 dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB, menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.