"Proses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani," tuturnya.
Kemudian, terkait pemeriksaan awal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan di awal kejadian terhadap Bharada E, Bripka RR, dan KM
tidak dilakukan sesuai prosedur," ujarnya.
Selanjutnya kata dia, diduga karena pengaruh jabatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, Polisi yang tidak memiliki kewenangan bisa masuk Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas bisa memasuki TKP," paparnya.
Serta permintaan kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan autopsi.
"Semua Itu masuk dalam pengaruh jabatan (Kadiv Propam Polri)," kata Anam.
Terpisah, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini mulai melakukan penanganan terhadap para tersangka pelaku obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap salah satu tersangka, yakni Kompol Chuk Putranto alias Kompol CP sudah mulai dilaksanakan hari ini.
“Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” ujar Komjen Agung kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, dilansir dari PMJ News Kamis 1 September