AKP Irfan Widyanto Lulusan Terbaik Polri Kini Jadi Tersangka, Imbas Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kasus Brigadir J

- 2 September 2022, 18:45 WIB
AKP Irfan Widyanto Lulusan Terbaik Polri Kini Jadi Tersangka, Imbas Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kasus Brigadir J
AKP Irfan Widyanto Lulusan Terbaik Polri Kini Jadi Tersangka, Imbas Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kasus Brigadir J /Instagram Humas Polri/

TERAS GORONTALO - AKP Irfan Widyanto Akpol lulusan terbaik peraih Adhi Makayasa tahun 2010 kini jadi tersangka obstruction of justice.

AKP Irfan Widyanto karir cemerlangnya seketika runtuh imbas membantu Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Nama AKP Irfan Widyanto seorang perwira peraih Adhi Makayasa tahun 2010 ada dalam daftar tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

AKP Irfan Widyanto hanya menerima perintah dari Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua, namun dirinya turut menerima konsekuensi hukum.

Sebagaimana diketahui, Polri menyatakan bahwa terdapat 7 anggota polisi yang melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice, pada kasus penembakan mantan ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Obstruction of justice merupakan sebuah upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, menurut informasi tambahan yang didapatkan dari Dittipidsiber, ada tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJNews ANTARA Lombokinsider


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x