Putri Candrawathi tak ditahan Polri, Pengamat Menduga Pengaruh Ferdy Sambo masih Kuat

- 2 September 2022, 19:35 WIB
Putri Candrawathi tak ditahan Polri, Pengamat Menduga Pengaruh Ferdy Sambo masih Kuat
Putri Candrawathi tak ditahan Polri, Pengamat Menduga Pengaruh Ferdy Sambo masih Kuat /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Keadilan di masyarakat tidak akan terpenuhi, jika Putri Candrawathi tidak ditahan Polri.

Hal itu diungkapkan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, dilansir Teras Gorontalo dari ANTARA.

Bahkan Bambang mempertanyakan keputusan Polri yang sampai sekarang tidak menahan tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.

Menurut Bambang, langkah Polri yang belum menahan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan. 

Baca Juga: Inilah Perbandingan Kekayaan Ahmad Dofiri dan Agus Andrianto, 2 Jenderal Bintang 3 yang Berani Hadapi Sambo

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang di Jakarta, 2 September 2022.

Lanjut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Tetapi lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi.

Apalagi, Putri Candrawathi dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan. 

Baca Juga: HEBOH Tertangkap Kamera Kuat Maruf di Kamar Bersama Putri Candrawathi, Deolipa Yumara Sebut Making Love

"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik. Tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.

Selain itu juga, Bambang menilai salah satu alasan tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan karena suaminya yang juga tersangka, Irjen Ferdy Sambo diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Hal itu juga turut disoroti oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Hadjar mengatakan, tidak ditahannya Putri Candrawathi pasti tidak wajar.

Karena katanya, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, kemudian tindak pidananya juga cukup berat karena dugaan pembunuhan.

"Ini puncak dari kejahatan kemanusiaan kalau pembunuhan, kalau mengambil harta, merampok, atau mencopet atau menganiaya, nah itu belum menjadi puncak," jelasnya.

Namun persoalannya lanjut Hadjar, adalah kewenangan menahan itu menjadi kewenangan penegak hukum pada level pemeriksaan perkara pidana.

"Di penyidikan misalnya itu menjadi kewenangan penyidik. Pada level penuntutan itu juga menjadi kewenangan penuntut. Demikian juga di pengadilan menjadi kewenangan hakim," jelasnya.

Tetapi Hadjar mengingatkan soal urgensi penahanan kepada Putri Candrawathi.

Hadjar menjelaskan ada dua alasan yang harus diperhatikan soal urgensinya.

"Yang pertama terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, itu pasti bisa dilakukan penahanan. Atau tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, tetapi pasalnya membolehkan, maka dilakukan penahanan," tuturnya.

Yang kedua menurut Hadjar adalah alasan sosiologisnya.

"Ini yang dikhawatirkan akan melarikan diri. Kemudian dikhawatirkan juga akan menghilangkan atau bahkan merusak barang bukti," jelasnya.

Nah itu kata Hadjar, kekhawatiran - kekhawatirannya karena itu kemudian terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, undang-undang menetapkan itu ada dasar untuk menahan.

"Cuman sekali lagi itu tadi, penahanan itu adalah kewenangan absolud dari penegak hukum yang sedang menangani. Baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun di Pengadilan," katanya.

Namun lanjut Hadjar, penggunaan kewenangan itu juga kembali tergantung pada instansi yang mempunyai kewenangan.

Persoalannya adalah sejauh mana penggunaan kewenangan itu, transparan, dan ada unsur keadilannya.

"Artinya, kewenangan menahan tidak hanya diterapkan kepada orang-orang yang tidak mampu. Atau ibu-ibu yang miskin atau ibu yang tidak terkenal. Atau bukan istrinya pejabat," ungkapnya.

Seharusnya sambung Hadjar, kewenangan menahan itu tidak diskriminatif ketika diterapkan.

"Karena itu bisa dilakukan kepada siapa saja," jelasnya.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan alasan lengkapnya.

"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan. Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022.

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

"Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung.

Sebab lanjutnya, karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.

"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.

Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah