Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Tersangka ‘Obstruction Of Justice', Namanya Hilang dari Media Sosial

- 2 September 2022, 19:44 WIB
Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Tersangka ‘Obstruction Of Justice', Namanya Hilang dari Media Sosial
Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Tersangka ‘Obstruction Of Justice', Namanya Hilang dari Media Sosial /PortalJember/Nalendra Yogeswara/

TERAS GORONTALO - Kompol Chuck Putranto jadi sorotan publik ditengah kasus Brigadir J.

Dalam pembunuhan Brigadir J, banyak oknum anggota Polisi terseret skenario Ferdy Sambo.

Bahkan, para Jenderal Polisi pun terlibat dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Nama Polisi Chuck Putranto diduga terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Disebut Punya Khodam, Apakah Ferdy Sambo Kantongi Jimat?

Kini, Kompol Chuck Putranto diduga susul Ferdy Sambo jadi tersangka atas dugaan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Lantas, seperti apa peran Polisi Kompol Chuck Putranto dalam skenario Ferdy Sambo?.

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini mulai melakukan penanganan terhadap para tersangka pelaku obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap salah satu tersangka, yakni Kompol Chuk Putranto alias Kompol CP sudah mulai dilaksanakan hari ini.

“Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” ujar Komjen Agung kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, dilansir dari PMJ News, Kamis 1 September.

Para tersangka lain juga akan segera dilakukan sidang kode etik atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi tak ditahan Polri, Pengamat Menduga Pengaruh Ferdy Sambo masih Kuat

“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” jelasnya.

Dilansir dari ANTARA, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari, membeberkan peran enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat obstruction of justice, pembunuhan Brigadir J, di TKP rumah dinas Ferdy Sambo.

“Telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV."

“Sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022," ujarnya.

Pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Untuk klaster pertama itu warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.

Lalu klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, seperti AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

Baca Juga: Psikolog Forensik Ini Sebut Putri Candrawathi tak Punya Mindset Korban Pelecehan Seksual

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP atau Chuck Putranto, dan AKBP AR,” beber Asep.

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” tambahnya.

Menariknya, nama Kompol Chuck Putranto ini kabarnya telah hilang dari media sosial.

Kompol Chuck Putranto merupakan anak mantan petinggi Polri.

Baca Juga: Inilah 4 Polisi yang Melihat CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Lakukan Obstruction Of Justice Jadi Tersangka

Kompol Chuk Putranto kini telah dicopot dari jabatannya sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Diduga kuat, Chuck Putranto salah satu yang merusak CCTV.

Setelah temuan ini, sebut Asep, tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri adalah melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri.

“Untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan," tukasnya. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah