Jenazah Brigadir J Dibiarkan 1 Jam Dibawah Tangga, Ferdy Sambo Sibuk Hapus Riwayat Panggilan di Handphone

- 2 September 2022, 20:27 WIB
Jenazah Brigadir J dibiarkan 1 jam dibawah tangga pasca ditembak. Ferdy Sambo malah sibuk hapus semua panggilan telepon.
Jenazah Brigadir J dibiarkan 1 jam dibawah tangga pasca ditembak. Ferdy Sambo malah sibuk hapus semua panggilan telepon. /Tiktok @Crixus/

Dilansir dari ANTARA, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari, membeberkan peran enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat obstruction of justice, pembunuhan Brigadir J, di TKP rumah dinas Ferdy Sambo.

“Telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV," ujarnya.

“Sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022," ujarnya.

Pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Untuk klaster pertama itu warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.

Lalu klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, seperti AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP atau Chuck Putranto, dan AKBP AR,” beber Asep.

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Beda Enggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah