Anggota tim yang dipimpin oleh Hendra Kurniawan berjumlah 30 orang.
Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang diduga melarang pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
Hal ini dikatakan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan yang juga meminta agar Hendra Kurniawan dicopot.
Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.
Pencopotan dan mutasi Hendra Kurniawan dilakukan pihak Polri.
Pencopotan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 4 Agustus 2022.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut enam polisi diduga merintangi penyidikan kasus Brigadir J sesuai diperiksa oleh timsus Polri.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.