Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kompol Chuck Putranto mendapatkan dua sanksi. Sanksi pertama berupa sanksi etika dan kedua adalah sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Keterlibatan Kompol Chuck Putranto dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini membuat namanya semakin dikenal oleh masyarakat.
Tak sedikit juga yang mencari-cari informasi terkait profil ataupun biodata dari Kompol CP alias Chuck Putranto.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah profil dan biodata Kompol CP atau Chuck Putranto yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri seperti Ferdy Sambo.
Nama Lengkap: Chuck Putranto
Nama Panggilan: Chuck
Pendidikan: Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006