TERUNGKAP!!, Peran Kompol Chuck Putranto Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diduga Didalangi Ferdy Sambo

- 3 September 2022, 11:54 WIB
Peran Kompol Chuck Putranto dalam kasus pembunuhan Brigadir J diungkap ke publik.
Peran Kompol Chuck Putranto dalam kasus pembunuhan Brigadir J diungkap ke publik. /Dok.pmj/

TERAS GORONTALO - Kompol Chuck Putranto akhirnya resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau (PTDH), terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga didalagi Ferdy Sambo.

Sebelum dipecat, Kompol Chuck Putranto dimutasi di bagian Yanma Polri karena dirinya disangka ikut menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir J yang diduga didalangi oleh Ferdy Sambo.

Kompol Chuck Putranto sendiri sebelum terseret kasus pembunuhan Brigadir J merupakan merupakan bawahan Ferdy Sambo dengan jabatan sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dipecatnya Kompol Chuck Putranto karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J memunculkan pertanyaan apa saja peran dari mantan anak buah Ferdy sambo tersebut, dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan Indonesia itu.

Baca Juga: Potret Pilu Reza Hutabarat Adik Brigadir J Peluk Cium Sang Ibunda Jadi Sorotan: Tuhan Tidak Tidur

Dikutip Teras Gorontalo dari Portal Nganjuk pada artikel berjudul "Ikuti Jejak Irjen Ferdy Sambo, Kini Kompol Chuck Putranto Diberhentikan dengan Tidak Terhormat, Apa Perannya?", Kompol Chuck Putranto kini dikenakan sanksi etika serta administrasi, harus dijalani untuk menebus kesalahan yang dilakukan.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022," kata Dedi, Jumat, 2 September 2022.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," lanjutnya.
Sebelumnya Chuck telah diamankan di tempat khusus bersama Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok.

Seperti tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo, Chuck juga mengajukan banding setelah dilakukan sidang kode etik pada Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Video Momen Om Kuat Tertawa Lepas saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Lihat Kamera Langsung Kicep

Diketahui bahwa total ada 7 tersangka yang diduga menghalangi jalannya pengungkapan kasus Brigadir J, mereka antara lain:

1. Brigjen Hendra Kurniawan

2. Kombes Agus Nurpatria

3. AKBP Arif Rahman Arifin

4. Kompol Baiquni Wibowo

5. Kompol Chuck Putranto

6. AKP Irfan Widyanto

7. Irjen Ferdy Sambo

Baca Juga: Inilah Sosok Syahardiantono, Mantan Jubir yang Kini Duduki Tahta Ferdy Sambo, Kekayaannya Bikin Ketar Ketir

Diungkap oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Kemarin Chuck telah melakukan sidang kode etik, lantas untuk sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) akan ada agenda hingga 3 hari ke depan.

"Hari ini sudah mulai terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok dan tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung, pada Kamis, 1 September 2022.

Peran Chuck disebut terlibat dalam kasus Brigadir J karena ikut mengawal laporan kematian ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan yang diberikan adalah percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Isu Kapolri dan Kabareskrim Sering Bertengkar, Refly Harun: Listyo Sigit Jagoannya Jokowi

Terlibat menjadi tim dari Divisi Propam, ikut melakukan rekonstruksi awal di rumah Ferdy Sambo sehari setelah kejadian.

Tidak sampai disitu saja, Chuck disebut menyaksikan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pengakuan itu disampaikan oleh AKBP Arif Rahman Arifin.

Disebut bahwa Ferdy Sambo mengancam agar rekaman itu dihapus, serta menyuruh para bawahan agar tutup mulut.

Hingga kini Polri belum menetapkan tersangka baru, masih terdiri dari 5 orang, mereka meliputi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Profil Agus Nurpatria Tersangka Obstruction of Justice, Perwira Polri Punya Karir Panjang Bawahan Ferdy Sambo

Sekadar info, Ferdy Sambo lebih dulu mendapatkan PTDH dari sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sejak saat itu Dofiri memutuskan Ferdy Sambo telah keluar menjadi anggota Polri dan mengajukan banding.

Itulah hasil sidang kode etik yang diterima oleh Kompol Chuck Putranto.***(Mohamad Dzulfiqqar Siddiq/Portal Nganjuk)

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Portal Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x