Profil dan Biodata Baiquni Wibowo Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Dipecat Tidak Hormat

- 3 September 2022, 12:41 WIB
Profil dan Biodata Baiquni Wibowo Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Dipecat Tidak Hormat
Profil dan Biodata Baiquni Wibowo Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Dipecat Tidak Hormat /Striloka/

TERAS GORONTALO - Profil dan biodata lengkap Baiquni Wibowo tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Profil dan biodata lengkap Baiquni Wibowo jadi sorotan publik setelah keterlibatannya dengan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Profil dan biodata Baiquni Wibowo banyak dicari di pencarian Google.

Terlebih, saat ini Baiquni Wibowo telah dipecat dengan tidak hormat sebagai polisi melalui sidang kod etik.

Baiquni Wibowo menjadi salah satu tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Baiquni Wibowo terbukti terlibat dalam pengrusakan CCTV pos satpam di rumah Ferdy Sambo.

Sebagaimana dikutip dari ANTARA, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 2 September 2022, malam.

Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA Portal Yogya Promedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x