TERAS GORONTALO - Irjen Ferdy Sambo yang telah mengikuti sidang kode etik beberapa waktu lalu, memvonis dirinya Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Namun, Putusan itu tidak diterima oleh Irjen Ferdy Sambo dan dirinya malah mengajukan banding atas putusan tersebut.
meskipun demikian, sidang komisi banding berkenaan dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan mantan kadiv propam Irjen Ferdy Sambo telah disiapkan oleh Kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan terkait memory banding, pihaknya belum menerima memori banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo,dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News.
"“Untuk memori banding Irjen FS atau Saudara FS, belum diterima,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 3 September 2022.
menariknya memori banding Irjen Ferdy Sambo meskipun belum diterima namun rencana Biro Pertanggungjawaban Profesi Polri (Wabrof) telah berkomunikasi dengan pihak Divisi Hukum Polri untuk mempersiapkan sidang Komisi Banding.
“Namun, dari pihak Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri, sudah mempersiapkan sidang komisi banding,” tuturnya.