TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya yakni Brigadir J di rumah Dinas Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Setelah dilaksanakan Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo, diduga Jendral Bintang 2 ini karirnya berakhir sebagaimana hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dalam lembaga kepolisian namun, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih disegani dalam lembaga tersebut.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Pada rekonstruksi di TKP Duren Tiga, pada selasa, 30 Agustus 2022, penyidik masih menyebutnya Jendral.
Hal ini mencuat setelah berita viral yang terdengar penyidik memanggilnya Jendral pada cuplikan video adegan Ke - 54 - E.
Dengan tangan terborgol, Ferdy Sambo yang sedang memperagakan adegan turun dari mobil Innova Berwarna Hitam, memperlihatkan adegan mengambil pistolnya yang terjatuh keaspal.
Kemudian, seorang penyidik Bareskrim Polri itu masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan Jenderal.
"Tapi senjatanya benar, jenderal?" ucap penyidik tersebut.