Akhirnya Terungkap Celah Ferdy Sambo Bisa Bebas, Ketua Komnas HAM Ingatkan Penyidik: Jaksa Bisa Keteteran

- 4 September 2022, 09:46 WIB
Akhirnya Terungkap Celah Ferdy Sambo Bisa Bebas, Ketua Komnas HAM Ingatkan Penyidik: Jaksa Bisa Keteteran
Akhirnya Terungkap Celah Ferdy Sambo Bisa Bebas, Ketua Komnas HAM Ingatkan Penyidik: Jaksa Bisa Keteteran /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap celah Ferdy Sambo bisa bebas dari kasus pembunuan Brigadir J.

Bahkan penyidik suda diingatkan untuk berhati-hati dalam menangani kasus Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan seorang jenderal bintang dua yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ketua Komnas HAM mengungkap kekuatan dan kekuasan Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Disebut bawa Ferdy Sambo bukan orang sembarangan.

Bahkan, Ketua Komnas HAM semoat menyebut sebagai bos mafia Ferdy Sambo tahu caranya.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diketahui sudah berpengalaman di bidang reserse.

Ketua Komnas HAM bocorkan kekuatan Ferdy Sambo hingga sebut Ferdy Sambo bukanlah orang sembarangan.

Selain berduit, Ferdy Sambo juga disebut sudah ahli dalam kasus seperti ini.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengingatkan penyidik pada kekuatan Ferdy Sambo.

Taufan Damanik mengatakan bahwa kekuatan Ferdy Sambo masih ada.

Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo memiliki banyak uang, yang mampu membayar pengacara hebat berapa pun jumlahnya.

Bahkan ia mengatakan kecuali Bharada E, tersangka lainnya masih orang-orang sekeliling Ferdy Sambo.

"Jangan lupa kecuali si Bharada E, yang lain masih di lingkaran Ferdy Sambo. Bayangkan kalau mereka (para saksi) semua disuruh cabut BAP, pusing gak jaksa sama hakimnya. Kami wkatu itu terpaksa pak hakim makanya kami buat pengakuan, sekarang kami tarik," ucap Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, dikutip Teras Gorontalo dari Instagram @kabarnegri yang tayang pada 3 September 2022.

Taufan Damanik mengungkapkan, Ferdy Sambo memiliki uang banyak dan mampu membayar pengacara terbaik untuk membelanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia punya duit banyak, pengacara top di Indonesia berapa orang, dia bisa bayar untuk membela dia," ujar Damanik.

Bahkan menurutnya, dengan banyaknya pengacara terbaik yang membela Ferdy Sambo, jaksa bisa kewalahan menghadapi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jaksanya bisa keteteran menghadapinya," ujar Taufan Damanik.

Taufan Damanik mengaku telah mengingatkan hal tersebut pada penyidik kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Itu udah saya sampaikan kepada penyidik-penyidik, hati-hati jangan berpuas diri, seolah-olah sudah siap akan membawa ke pengadilan, memenangkan dakwaan. Belum tentu," ujarnya.

Ia kembali mengingatkan pada kasus yang mirip, yaitu kasus Marsinah beberapa tahun lalu. Dalam kasus Marsinah, ada tujuh saksi yang sekaligus juga terdakwa.

"Namanya saksi mahkota ya. Di pengadilan mereka saling membatalkan kesaksiannya," kenang Taufan Damanik.

Akhirnya tujuh terdakwa yang telah membatalkan kesaksiannya dibebaskan oleh hakim.

Karena hakim tak bisa membuktikan dengan alat bukti di pengadilan.

Sedangkan di kasus Ferdy Sambo, publik sudah mengira Ferdy Sambo akan dihukum.

"Hati-hati Sambo bukan orang sembarangan, puluhan tahun dia jadi reserse bukan gak tahu dia cara.... sebagai bos mafia dia tahu caranya kelar dari...," kekeh Taufan Damanik.

Taufan Damanik pun turut menceritakan saat melakukan wawancara dengan Ferdy Sambo.

"Waktu saya tanyain ada saat dia menangis, ada saat dia senyum.. seperti bahasa isyarat itu lu gak tahu ya siapa gua...," ujar Taufan.

Ia pun menceritakan saat rekonstruksi, Ferdy Sambo seperti tak ada masalah, berjalan dengan santai dan gagah menyapa dirinya.

"Rekosntruksi dia nyantai aja, jalan dengan gagah, hai pak apa kabar kayak gak ada masalah," ujar Damanik.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum lengkap. Selanjutnya dalam waktu dekat berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 1 September 2022, dikutip dari PMJNews.

Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," tuturnya.

"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya.

Polri Fokus Sempurnakan Lima Berkas Tersangka Kasus Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan lima berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Polri. Kejagung meminta berkas tersebut dilengkapi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini tengah fokus melengkapi berkas yang dikembalikan Kejaksaan Agung untuk bisa dilimpahkan kembali.

"Info terakhir dari Pak Dirtipidum yang disampaikan ke saya, untuk lima berkas perkara yang sudah dilimpahkan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan kelimanya sudah dapat P19," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022, dikutip dari PMJNews.

"Artinya fokus penyidik segera menentukan berkas perkara yang dikembalikan JPU dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU," tambahnya.

Lebih lanjut Dedi mejelaskan, setelah disempurnakan oleh penyidik kemudia berkas akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung. Dia berharap berkas ini akan segera dinyatakan lengkap atau P21.

"Ini yang jadi fokus kita agar berkas disempurnakan penyidik, dikembalikan ke JPU dan semoga bisa segera P21," ucapnya.

"Kalau sudah P21, nanti akan saya sampaikan. Penyerahan tahap 2 baik barang bukti dan tersangka, nanti akan kita sampaikan, tolong bersabar,” sambungnya. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJNews Instagram @kabarnegri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah