Apa Itu Extrajudicial Killing yang Disebut Dalam Kasus Brigadir J? Berikut Dasar Hukumnya

- 4 September 2022, 09:57 WIB
Apa Itu Extrajudicial Killing yang Disebut Dalam Kasus Brigadir J? Berikut Dasar Hukumnya
Apa Itu Extrajudicial Killing yang Disebut Dalam Kasus Brigadir J? Berikut Dasar Hukumnya /Facebook Roslin Emika/

TERAS GORONTALO – Dalam analisis factual, Komnas HAM menemukan adanya isu extra judicial killing dalam laporan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terduga Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri telah menyerahkan laporan hasil investigasi pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kepada Tim Khusus (Timsus) Polri pada Kamis 1 September 2022.

Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing atau Pembunuhan terhadap seseorang tanpa proses peradilan atau diluar proses hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup.

Baca Juga: BBM Naik, Segini Anggaran BLT yang Dialokasikan, Penerima Gaji Dibawah 3,5 Juta Juga Dapat

Selain dari pada extra judicial killing, dalam laporan keterangan pers Nomor: 030/HM.0.0/IX/2022 Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Atas Peristiwa Kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J di Kediaman Eks Kadiv Propam Polri, Komnas HAM juga sampaikan adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam kasus tersebut.

Apa itu extra judicial killing yang disebut Komnas HAM dalam kasus Brigadir J?

Adapun yang dimaksud dengan extra judicial killing yang disebut Komnas HAM dalam kasus Brigadir J adalah pembunuhan di luar proses hukum. Biasanya, extracjudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Celah Ferdy Sambo Bisa Bebas, Ketua Komnas HAM Ingatkan Penyidik: Jaksa Bisa Keteteran

Perlu dipahami bahwa extra judicial killing merupakan sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan seseorang harus kehilangan nyawanya tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Siaran Pers Komnas HAM Webinar YLBH Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah