Dalam BAP tertulis bahwa perintah tersebut spontan lantaran Brigadir J tidak mengaku ketika dia ditanya alasannya telah berbuat kurang ajar ke Putri Candrawathi.
Melalui perintah tersebut, akhirnya Bharada E menembak Brigadir J sebanyak 5 kali dengan jarak 2 - 3 meter.
Itulah 2 poin BAP Ferdy Sambo yang cukup mengejutkan.
Tentu keputusan hukuman yang akan diterima masih tergantung dengan keputusan pengadilan.
Komnas HAM Sebut Dugaan Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Komnas HAM hidupkan kembali kasus pelecehan seksual yang laporannya sudah dicabut pihak Polri.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Mengingat pihak kepolisian telah mencabut dua laporan, termasuk laporan soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Komnas HAM telah mengumumkan kesimpulan terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kesimpulan diunggah di akun Youtube Komnas HAM RI berjudul 'Penyerahan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Kepolisian RI' pada Kamis, 1 September 2022.