Ferdy Sambo Mungkin Dapat Keringanan Hukuman Karena Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diproses

- 6 September 2022, 13:55 WIB
Ferdy Sambo Mungkin Dapat Keringanan Hukuman Karena Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diproses
Ferdy Sambo Mungkin Dapat Keringanan Hukuman Karena Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diproses /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilaporkan sudah dihentikan penyidikannya.

Pemberhentian laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J itu dihentikan karena tidak ditemukannya bukti pidana.

Namun, kini kembali Komnas HAM merekomendasikan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang di Magelang.

Sontak rekomendasi Komnas HAM ini tuai banyak pro dan kontra, karena merekomendasikan ke Polri terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang di Magelang.

Komnas HAM merekomendasi dugaan pelecehan terhadap putri ke Polri itu dimasukkan dalam 8 rekomendasi.

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian," isi rekomendasi Komnas HAM dikutip dari PMJ News.

Menanggapi rekomendasi Komnas HAm terkati dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso beri pernyataan tegas.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, laporan Putri Candrawathi tersebut sudah ditutup dan tidak memiliki bukti.

Sehingganya Sugeng heran dengan Komnas HAM yang masih mempersoalkan kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah