Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
3. Irjen Nana Sudjana
Selain alasan terjerat kasus hukum, ada alasan lain kenapa Idham Azis mencopot anak buahnya, yaitu tidak melaksanakan perintah.
Alasan ini menimpa Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.
Belum genap setahun menjabat Kapolda Metro Jaya, Nana dicopot dari jabatannya.
Ia dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan dalam kasus kerumunan massa pada acara pernikahan anak Rizieq Shihab.