TERAS GORONTALO - Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi masih terus dilakukan demi kebutuhan kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya Kejagung menyatakan akan mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi karena dianggap belum lengkap.
Masih ada beberapa hal yang dianggap kurang dan perlu dilengkapi dalam berkas perkara Putri Candrawathi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J belum lengkap. Sehingga, dikembalikan lagi kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Senin 5 September 2022.
Diketahui, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi pada Senin 29 Agustus 2022.
Dari hasil analisis jaksa peneliti, pada Kamis 1 September 2022, berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.
Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.