14 Saksi Dihadirkan di Sidang Kode Etik Kombes Agus Nurpatria, Hasilnya Besok, Mengapa?

- 6 September 2022, 18:52 WIB
14 Saksi Dihadirkan di Sidang Kode Etik Kombes Agus Nurpatria, Hasilnya Besok, Mengapa?
14 Saksi Dihadirkan di Sidang Kode Etik Kombes Agus Nurpatria, Hasilnya Besok, Mengapa? /Polri TV

TERAS GORONTALO - Bareskrim Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yaitu mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dengan memeriksa 14 orang saksi.

Bareskrim telah menghadirkan sebanyak 14 orang saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa 6 September 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar tadi pagi sekitar jam 10.10 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika yang memimpin sidang adalah Pak Irwasum, kemudian untuk wakilnya dihadiri oleh Pak Karo Wabprof.

Baca Juga: Isu Putri Candrawathi Tunggu Dulu, Timsus Polri Usut Tiga Kapolda Diduga Terlibat Kasus Sambo

Ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kombes Agus Nurpatria telah melanggar beberapa pasal akibat merusak barang bukti CCTV.

Tak hanya itu, Agus Nurpatria juga diduga telah melakukan pelanggaran lain pada saat olah TKP.

Sidang Komisi Kode Etik Polri ini merupakan sidang KKEP keempat dalam kasus yang sama.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Polri TV Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x