Lebih lanjut Dedi mengungkapkan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati ini termasuk dalam pelanggaran kategori sedang.
Dedi juga menyampaikan bahwa para saksi juga akan dihadirkan dalam sidang kode etik itu.
"Ini halnya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang" ucap Dedi.
Selain itu, Jenderal bintang 2 ini juga menyampaikan bahwa apapun hasilnya akan disampaikan pada sidang kode etik profesi polri esok.
"dan besok akan digelar tentunja keputusannya menunggu esok" sambung Dedi Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama Dedi juga menyampaikan bahwa pekan depan akan ada lanjutan sidang kode etik untuk beberapa orang lagi.
Baca Juga: Beredar Video Firasat Bharada E Disiksa di Tahanan Gegara Kasus Brigadir J, Fakta Sebenarnya Terkuak
Sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan terhadap 7 orang tersangka obstruction of justice pada kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu baru nanti terkait obstruction of justice," tuturnya.