Senasib Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria 'Melawan' Usai Dipecat dengan Tidak Hormat, Harusnya Malu karena...

- 8 September 2022, 10:28 WIB
Senasib dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria 'Melawan' Usai Dipecat dengan Tidak Hormat, Refly Harun: 'Harusnya Malu Karena...'
Senasib dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria 'Melawan' Usai Dipecat dengan Tidak Hormat, Refly Harun: 'Harusnya Malu Karena...' /tangkap layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO - Sidang kode etik Kombes Pol Agus Nurpatria terkait obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah selesai.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kombes Pol Agus Nurpatria dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Sidang terhadap Komes Pol Agus Nurpatria ini berlangsung selama dua hari karena banyaknya saksi yang diperiksa.

Ada 14 saksi dan salah satunya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri) yang dilakukan secara online dari Mako Brimob.

Susul Ferdy Sambo, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria dijatuhkan sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terkait pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemecatan Kombes Agus Nur Patria itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri yang digelar pada Selasa, 6 September 2022 hingga Rabu, 7 September 2022.

Namun, Kombes Agus Nur Patria masih mengajukan banding sehingga proses masih akan terus berlanjut dengan batas waktu 21 hari untuk proses pengajuan memori banding yang hasilnya akan ditentukan oleh KKEP tingkat banding.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kombes Agus Nur Patria melanggar sejumlah pasal. Bukan hanya terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo, tetapi juga pelanggaran lainnya saat melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara. Ia menyarankan agar jumlah harta para perwira menengah dan perwira tinggi Polri diperiksa.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah