7 Koruptor Pencuri Uang Rakyat Kini Telah Bebas Bersyarat, Masa Tahanan Dipotong, Ada Jaksa hingga Gubernur

- 8 September 2022, 16:55 WIB
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022 /kolase foto Facebook Pinangki Sirnamalasari/

TERAS GORONTALO - Nama mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari jadi perbincangan publik.

Pinangki Sirna Malasari kini telah bebas dari penjara stelah dikurung karena kourpsi mencuri uang rakyat.

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022.

Pinangki mendapatkan status bebas bersyarat.

Sebelumnya, Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Dikutip dari Berita Subang, Pinangki terbukti menerima suap sebesar Us$ 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas bagi Djoko tjandra di Mahkamah Agung.

Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebesar US$ 375 ribu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara.

Namun, hukuman tersebut dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Instagram @matanajwa Berita Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah