TERAS GORONTALO - Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKP Dyah Chandrawati terkait dengan surat izin senjata api8 (senpi) Bgarada E.
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKP Dyah Chandrawati tersebut dimulai sekitar pukul 10.50 WIB.
AKP Dyah Chandrawati saat ini menjabat sebagai Perwira Pertama Yanma Polri, atau mantan Subag Sumda bag
Dalam sidang KKEP terhadap AKP Dyah Chandrawati, Kepolisian telah menghadirkan 4 orang saksi.
Dari empat orang saksi tersebut, yang hadir ada 3 orang saksi dan 1 orang saksi sedang berhalangan sehingga tidak dapat hadir.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Dugaan Keterlibatan Jaksa dan Penyidik dalam Kasus Ferdy Sambo yang Bocor
AKP Dyah Chandrawati d sidang kode etik karena terduga langar kode etik atas penerbitan surat izin kepemilikian senjata Bharada E.
Sidang yang digelar Kepolisian Negara Republik Indonesia ini, tidak berhubungan dengan para tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Pol. Nurul Azizah melalui konferensi pers pada 8 September 2022 menyampaikan AKP Dyah Chandrawati diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas.