Komplotan Ferdy Sambo Mulai Dibersihkan, 4 Polisi Dipecat, Surat Eks Kadiv Propam Kini Diabaikan Polri

- 9 September 2022, 12:18 WIB
Komplotan Ferdy Sambo mulai dibersihkan dari Polri, empat anggota Propam Polri kini dipecat. Bagaimana nasih Hendra Kurniawan?
Komplotan Ferdy Sambo mulai dibersihkan dari Polri, empat anggota Propam Polri kini dipecat. Bagaimana nasih Hendra Kurniawan? /Facebook Humas Polri /

TERAS GORONTALO - Satu persatu geng atau anak buah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mulai menghadapi sidang kode etik.

Namun hasilnya sudah diketahui, dimana empat anggota polisi yang pernah bertugas di Divisi Propam Polri akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat.

Padahal sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat tersebut dari balik jeruji besi.

Baca Juga: Terbongkar Putri Candrawathi Diduga Tidak Memiliki Bayi, Agi Betha: Anak Angkat Dijadikan Tameng!

Dalam surat itu, Ferdy Sambo menegaskan jika para anak buahnya tak ikut terlibat dalam kasus Brigadir J.

Salah satunya yang dibela Ferdy Sambo adalah Brigjen Hendra Kurniawan.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengatakan jika Brigjen Hendra Kurniawan adalah aset dari Polri.

Surat ini kemudian viral di media sosial, setelah istri Brigjen Hendra Kurniawan menunggahnya di media sosial.

Baca Juga: Bripka RR Bongkar Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J, Kondisi Om Kuat Tekuak

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengintervensi proses awal penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia memerintahkan seluruh personel dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, sampai Mabes Polri menuruti skenario palsu.

Ferdy Sambo juga memerintahkan penyitaan dan perusakan bukti CCTV.

Diawal penyidikan kasus kematian Brigadir J, CCTV menjadi alat bukti penting yang kemudian disebutkan rusak.

Ternyata, ada peran beberapa petinggi polisi yang berkomplot dengan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Inilah 3 Kapolda Yang Disorot

Dalam surat yang ditulis, Ferdy Sambo menjelaskan soal perusakan dan penghilangan barang bukti tersebut.

Beberapa perwira polisi kini menjadi tersangka sebagai dampak dari skenario Irjen Ferdy Sambo.

Tapi surat Ferdy Sambo seakan tak dipedulikan, dan Polri tetap memecat beberapa perwira polisi yang terlibat kasus Brigadir J.

97 Polisi Diperiksa, 7 Tersangka obstruction of justice

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo menyampaikan update terakhir terkait dengan anggota polri yang diduga melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi menyatakan, sejauh ini Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa total 97 anggota polisi, dan jumlah tersebut dikatakan dia tidak akan bertambah.

"Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri belum lama ini.

Dengan begitu maka kata Dedi, saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus yakni menggelar sidang etik kepada para anggota polri yang dinyatakan tersangka.

Dimana berdasarkan updatenya, setidaknya ada 6 anggota polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.

"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.

Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP).

Kendati demikian, Dedi masih belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J ini.

Sejauh ini yang sudah ditetapkan kata dia berarti sudah 7 orang anggota Polri.

"Saat ini 7 dulu (tersangka Obstraction of Justice) itu yang sudah sangat istilahnya up ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah di tetapkan," tukas Dedi.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"Melakukan pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi.

4 Orang Anggota Polisi Telah Dipecat

Anggota polisi yang dipecat terus bertambah, terkait kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terbaru, Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik.

Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari.

Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik. Mereka adalah:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

2. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

3. Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

4. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menunggu Sidang Etik:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri,

2. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,

3. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

Ketujuh anggota polisi tersebut tersangka obstruction of justice melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi. ***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube BEDA NGGAK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x