TERAS GORONTALO - Dalam pengungkapan kasus Brigadir J yang terjadi di
rumah mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo masih terus berproses.
Ferdy Sambo merupakan atasan Brigadir J, bersama lima orang lainnya
ditetapkan Timsus sebagai tersangka.
Ferdy Sambo yang merupakan perwira Polri telah dilakukan sidang etik dan telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ternyata telah membuat skenario untuk menutupi peristiwa naas tersebut.
Dalam Skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo, tak tanggung - tanggung sebanyak 3 Kapolda dan 97 personil Polri ikut terseret dalam kasus Brigadir J.
Diantara 3 Kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.
Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News, Polri telah menegaskan Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatra Utara tidak terlibat mengintervensi kasus Brigadir J dan terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.
Polri menepis isu 2 Kapolda tersebut mencoba melobi pati Polri saat awal kasus Brigadir J. "Bapak Kapolda Jatim dan Sumut telah memastikan tidak pernah menghadap siapapun Pati Polri untuk mencoba mengintervensi kasus tersebut,”
terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Dedi juga menegaskan bahwa ke 2 Kapolda tersebut tidak terlibat dalam kasus Brigadir J.