Begini Keputusan Sidang Kode Etik Yang Dijalani AKP Dyah Chandrawati, Perbuatan Tercela?

- 9 September 2022, 16:06 WIB
 Begini Keputusan Sidang Kode Etik Yang Dijalani AKP Dyah Chandrawati, Perbuatan Tercela?
Begini Keputusan Sidang Kode Etik Yang Dijalani AKP Dyah Chandrawati, Perbuatan Tercela? /Kolase: Pikiran Rakyat, tangkap layar Youtube Polri TV/

AKP Dyah telah menjalani sidang kode etik pada Kamis, 8 September 2022, yang mana sidang tersebut berlangsung selama enam jam.

Atas perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sidang komisi kode etik memutus AKP Dyah menjalani hukuman demosi.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” katw Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ternyata Ayah Bripka RR Eks Kapolsek, Ambyar Skenario Ferdy Sambo, Ini Profil dan Biodata Lengkap Ricky Rizal

Ia disebut telah melakukan pelanggaran berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” ujar Nurul.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Nurul Azizah juga menjelaskan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” paparnya.

AKP Dyah sendiri dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsonal dan prosedural.***

Diaclaimer: Artikel ini sudah pernah tayang di seputartangsel.com dengan judul "AKP Dyah Chandrawati, Perwira Polwan Jalani Sidang Etik Usai Bantu Ferdy Sambo, Ini Hasil Keputusannya?"

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah