AKP Dyah telah menjalani sidang kode etik pada Kamis, 8 September 2022, yang mana sidang tersebut berlangsung selama enam jam.
Atas perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sidang komisi kode etik memutus AKP Dyah menjalani hukuman demosi.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” katw Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, seperti dikutip dari PMJ News.
Ia disebut telah melakukan pelanggaran berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“Sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” ujar Nurul.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Nurul Azizah juga menjelaskan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” paparnya.
AKP Dyah sendiri dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsonal dan prosedural.***
Diaclaimer: Artikel ini sudah pernah tayang di seputartangsel.com dengan judul "AKP Dyah Chandrawati, Perwira Polwan Jalani Sidang Etik Usai Bantu Ferdy Sambo, Ini Hasil Keputusannya?"