TERAS GORONTALO - Peran AKP Dyah Chandrawati di kasus Brigadir J yang berujung mendapatkan demosi selama 1 tahun.
Kini misteri Senpi Glock 17 Bharada E yang digunakan untuk menembak Brigadir J akhirnya terungkap.
Mantan Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Drama Ferdy Sambo di Duren Tiga, Tak Ingin Dipecat Bharada E Ubah Keterangan
AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik yang berhubungan dengan kasus penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga.
Setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP), AKP Dyah Chandrawati dijatuhi sanksi etika dan administratif.
Diketahui AKP Dyah Chandrawati adalah seorang Polwan yang menjabat sebagai Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, keterlibatan AKP Dyah Chandrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk dalam pelanggaran kode etik kategori sedang.
“Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang,” tuturnya.