Peran Fadil Imran Masih Tertutup Rapat, Polri Hanya Klarifikasi 2 Kapolda di Kasus Brigadir J: Sampai saat....

- 9 September 2022, 20:00 WIB
Peran Fadil Imran Masih Tertutup Rapat, Polri Hanya Klarifikasi 2 Kapolda di Kasus Brigadir J: Sampai saat....
Peran Fadil Imran Masih Tertutup Rapat, Polri Hanya Klarifikasi 2 Kapolda di Kasus Brigadir J: Sampai saat.... /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

Tiga Kapolda yang bakal diperiksa Bareskrim Polri di antaranya, Kapolda Jatim Nico Afinta, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra.

Dikutip dari Pikiran Rakyat Mabes Polri berjanji akan mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta dikasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengetahui mengenai informasi dugaan keterlibatan ketiganya.

"Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut, tentunya dari Timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS," kata Dedi di DPR, Senin, 5 September 2022, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Dia menyatakan hingga saat ini Timsus belum memeriksa ketiganya mengenai dugaan keterlibatan.

Sebab pihaknya masih fokus penuntasan berkas perkara.

"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU," tuturnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah Fadil menjalin komunikasi usai peristiwa penembakan itu dengan Ferdy Sambo, Dedi tidak membantah.

"Nanti didalami ya nanti ditanyakan. Tidak boleh berandai-andai semua sesuai fakta nanti biar Timsus yang bekerja," ujarnya.

Dalam kasus Brigadir J kepolisian telah menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News YouTube TV one


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah