TERAS GORONTALO - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih terus diungkap pihak kepolisian.
Banyak kalangan masyarakat masih penasaran terkait kebenaran kasus kematian Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo CS tersebut.
Kini, telah memasuki 2 bulan pengungkapan kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dan terus dilakukan pihak Polri melalui Timsus.
Banyak anggota Polri ikut terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo itu.
Terbaru, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar terhadap Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) di Gedung TNCC sejak Jumat, 9 September 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto dilakukan atas pelanggarannya dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Bunuh Diri? Cek Faktanya
“Untuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN, tertanggal 9 Juli 2022,” ujar Dedi kepada wartawan.