Hasil sementara tersebut kemudian telah diserahkan kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J.
Disisi lain kuasa hukum Brigadir J yang terdiri dari Tim 8 ini memiliki keyakinan jika akan terbukanya tabir pembunuhan berencana yang dialami oleh Brigadir J.
Namun belakangan Tim 8 kembali dikecewakan dengan hasil yang dimumkan ke public yang mengatakan bahwa tidak ada luka lain ditubuh Brigadir J selain dari pada luka tembak.
Hasil tersebut tak sesuai dengan ekspektasi tim kuasa hukum Brigadir J, pasalnya mereka menduga kuat jika adanya penganiayaan yang dialami Yoshua sebelum tewas ditembak.
Kemenangan kedua Brigadir J
Meski banyak kejanggalan yang yakini tim kuasa hukum Brigadir J ini, namun nyatanya kasus masih terus berjalan.
Nelson Simanjuntak kemudian kembali mengungkap titik kemenangan kedua Brigadir J.
Menurut Nelson yang saat itu mewakili Tim 8, kemenangan kedua Brigadir J adalah ditariknya kasus tersebut langsung ke Mabes Polri.
Dengan ditariknya kasus pembunuhan Brigadir J ini ke Mabes Polri, tim kuasa hukum sudah merasa bahwa inilah kemenangan kedua Brigadir J.