TERAS GORONTALO - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali mengkritik Timsus Polri.
Sugeng Teguh Santoso menyebut, seharusnya Putri Candrawathi ditahan atas nama keadilan.
Terlebih lagi kata Sugeng Teguh Santoso, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi merupakan pasal yang berat, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bahkan Sugeng Teguh Santoso menilai, saat ini Putri Candrawathi tidak kooperatif.
Hal itu dapat dilihat dari keterangan dari istri Ferdy Sambo itu yang terus berubah-ubah dan tidak sesuai dengan tersangka pembunuhan Brigadir J yang lainnya.
Sugeng Teguh Santoso pun tidak menampik, kemungkinan saat ini Putri Candrawathi tengah membangun strategi baru untuk menghambat penyidikan.
Salah satunya adalah dengan kukuh menggaungkan isu pelecehan seksual.
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengamini pernyataan Sugeng Teguh Santoso.