TERAS GORONTALO - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya buka suara melalui pengacaranya Arman Hanis mengenai kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BrigadirJ.
Keterangan yang disampaikan oleh Bharada E dan Bripka Ricky ditepis oleh Ferdy Sambo melalui pengacaranya.
Terkait penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Bharada E mengaku bahwa ia dan Ferdy Sambo yang melakukannya.
Bharada E diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak pertama kali dan disusul tembakan terakhir yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Menurut keterangan dari Bripka Ricky, ia menolak untuk menembak Brigadir J karena alasan tidak kuat mental, sementara Ferdy Sambo menanyakan tentang keberaniannya untuk menembak Brigadir J.
Melalui keterangan tersebut, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya angkat suara.
Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News, pengakuan Bharada E dan pernyataan Ferdy Sambo berbeda saat uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).