TERAS GORONTALO - AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanski pada Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus Ferdy Sambo.
AKBP Jerry Raymond menjalani putusan sidang komisi kode etik Polri pada Sabtu 10 September 2022 di Jakarta, atas keterlibatannya dalam pelanggaran etik pada penanganan kasus kematian Brigadir J yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian itu diberhentikan tidak dengan hormat karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo.
Putusan sidang pemberhentian AKBP Jerry Raymond tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji, disaksikan para anggota dan disiarkan oleh Polri TV, pada Sabtu 10 September 2022.
Melansir dari Antaranews.com, berikut rangkaian pembacaan putusan hasil sidang komisi etik Polri terhadap AKBP Jerry Raymond yang terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,' kata Kombes Rachmad Pamudji.
AKBP Jerry Raymond yang terbukti bersalah, dijatuhi sanksi pertama berupa sanksi etika Polri, yakni perilaku atau perbuatan yang tercela.
Sanksi kedua yang diterima AKBP Jerry Raymond berupa sanksi administratif, yakni penempatan khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob.