TERAS GORONTALO – Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR adalah salah satu tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo saat ini telah berstatus tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. sebelum Bharada E atau Richard Eliezer diduga menambak Ferdy Sambo ternyata menginstrusikan Bripka RR terlebih dahulu.
Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa Ricky Rizal diminta untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Erman menuturkan bahwa Ferdy Sambo awalnya menanyakan dugaan pelecehan yang dialami Putri Cadrawathi di Magelang kepada Bripka RR.
Namun Bripka RR mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Kemudian Ferdy Sambo menanyakan apakah Bripka RR mampu menembak Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Penerimaan Polri 2022, Minimal Berusia 18 Tahun, Cek Syarat dan Cara Daftar Menjadi Tamtama!
Bripka RR kemudian mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat menangis atas kejadian yang menimpa sang istri di Magelang.