TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga didalangi oleh Ferdy Sambo.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, kini Breskrim Polri telah menetapkan 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Kasus ini juga menyeret sederet petinggi Polri yang terlibat dalam usaha menghalangi penyidikan yang disebut dengan istilah obstruction of justice.
Sejumlah petinggi Polri pun ikut tersandung dalam kasus tewasnya Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Putri Candrawathi Berikan Pengakuan Palsu? Kebenaran Terungkap Setelah Hasil Lie Detector Terbongkar
Para petinggi Polri tersebut diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J mereka terlibat menghalang-halangi penyidikan terhadap kasus tersebut.
Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News saat ini ada 8 personil polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice mereka adalah:
1. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo
2. Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri