Sama halnya dengan pemeriksaan Putri Candrawathi, Polri tidak mengumumkan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap Sambo dengan alasan yang sama.
“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor laboratorium forensik dan penyidik,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebutkan, untuk dapat menjadi alat bukti, hasil uji poligraf antara satu tersangka dengan lainnya harus sejalan.
Dia mengatakan, hasil uji kebohongan tak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa disertai keterangan ahli dan saksi yang selaras.
“Jadi hasil dari poligraf ini tidak berdiri sendiri tapi harus juga berkait dengan alat bukti saksi ahli ataupun surat,” kata Hibnu.
Sebenarnya, kata Hibnu, hasil uji poligraf sifatnya hanya untuk membantu mengungkap suatu perkara.
Uji poligraf menjadi bagian dari scientific crime investigation seperti halnya analisis digital forensik, balistik forensik, atau psikologi forensik.
Karena itu, kata Hibnu, hasil pemeriksaan ini tak bisa menjadi alat bukti utama.
Akhirnya Terungkap Isi SP3 Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Teriak saat Brigadir J Meraba Payudara, Paha dan Kemaluan
Putri Candrawathi masih ngotot soal pelecehan seksual yang dialaminya.