Polri Disebut Istimewakan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Perlakuan Istimewa

- 12 September 2022, 13:11 WIB
Polri Disebut Istimewakan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Perlakuan Istimewa
Polri Disebut Istimewakan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Perlakuan Istimewa /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi tidak ditahan pasca rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dan setelah pemeriksaan lanjutan.

Putri Candrawathi disebut meminta hak istimewa agar tidak ditahan dan bebas dari penjara hingga proses pengadilan.

Bahkan Putri Candrawathi hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Baca Juga: Akhirnya Om Kuat Jujur, Ferdy Sambo Terguncang hingga Menangis, Bripka RR Bongkar Adegan Putri Candrawathi

Pengajuan permohonan Putri Candrawathi disbeut telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu, pukul 23.53 WIB, dikutip dari ANTARA.

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Isi SP3 Putri Candrawathi Berteriak Saat Brigadir J Memegang Paha, Kemaluan dan Payudara

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.

Praktisi hukum, Petrus Salentinus menyoroti perlakuan khusus yang diberikan Polri kepada salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Meskipun berstatus sebagai tersangka, tetapi Putri Candrawathi dianggap mendapatkan perlakuan khusus.

Perlakuan khusus tersebut dinilai dari ketika rekonstruksi adegan pembunuhan, Putri Candrawathi tidak mengenakan seragam tersangka.

Baca Juga: Hacker Bjorka Diminta Bongkar Data Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Tolong Ungkap Kasus Brigadir J

Selain itu, meskipun berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan masih memiliki anak kecil.

Perlakuan tersebut berbeda dengan yang diberikan pihak kepolisian kepada beberapa ibu-ibu yang menjadi tersangka dalam tindak kejahatan yang lebih ringan.

Meskipun mereka memiliki anak yang bahkan masih bayi, pihak kepolisian tetap menahan para ibu tersebut.

"Menarik karena penyidik tidak menahan PC atas pertimbangan kemanusiaan dan keadilan, karena PC masih harus merawat dan membesarkan anak kecil. Ini merupakana paradigma baru pimpinan Polri mengakomodasi tuntutan publik," kata Petru Salentinus, dikutip dari ANTARA.

Petrus juga menyoroti sikap tak biasa yang ditunjukkan pihak kepolisian terhadap Putri Candrawathi.

"Biasanya Polri menahan tanpa pandang bulu walaupun tersangka ibu-ibu itu hamil tua atau punya bayi. Akan tetapi, dalam kasus PC, Polri mengedepankan aspek humanis dan tetap memproses PC. Karena itu, dukung kebijakan baru Polri dalam soal PC ini," ujar Petrus. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah