43 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan di Kasus Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo dan 6 Anggota Polisi

- 12 September 2022, 15:05 WIB
43 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan di Kasus Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo dan 6 Anggota Polisi.
43 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan di Kasus Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo dan 6 Anggota Polisi. /PMJNews/

TERAS GORONTALO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Brigadir J.

Dilansir dari Antara, 43 JPU tersebut disiapkan untuk menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau (obstruction of justice) dengan tersangka Ferdy Sambo dan 6 anggota polisi lainnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 12 September 2022.

 "Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Ketut.

Baca Juga: 5 Polwan Kebanggaan Kapolda Jatim Dianugerahi Penghargaan oleh Kapolri

Lanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Tujuh perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah