TERAS GORONTALO - Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) merupakan perilaku amoral yang tidak dibenarkan di Negeri ini.
Baru saja beredar Berita Perilaku LGBT yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.
Dikutip Teras Gorontalo dari Berita Subang dengan judul "Dua Anggota TNI Terindikasi LGBT Dipecat dari Dinas Militer".
Baca Juga: Miris! Putri Candrawathi Ungkap Gaya dan Posisinya dalam BAP Selain Adegan Tikar dan Kamar Mandi
Pengadilan Militer (Dilmil)
II 08 Jakarta baru saja memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti terindikasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022.
Persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal, Dilmil memecat dua anggotanya yakni Sertu H dan Serda W
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu 11 September 2022.