Terkait Isu LGBT Di TNI, Jenderal Andika Perkasa: Diproses Asusilanya

- 13 September 2022, 12:57 WIB
Terkait Isu LGBT Di TNI, Jenderal Andika Perkasa: Diproses Asusilanya
Terkait Isu LGBT Di TNI, Jenderal Andika Perkasa: Diproses Asusilanya /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) merupakan perilaku amoral yang tidak dibenarkan di Negeri ini.

Baru saja beredar Berita Perilaku LGBT yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. 

Dikutip Teras Gorontalo dari Berita Subang dengan judul "Dua Anggota TNI Terindikasi LGBT Dipecat dari Dinas Militer".

Baca Juga: Miris! Putri Candrawathi Ungkap Gaya dan Posisinya dalam BAP Selain Adegan Tikar dan Kamar Mandi

Pengadilan Militer (Dilmil)

II 08 Jakarta baru saja memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti terindikasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022.

Persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal, Dilmil memecat dua anggotanya yakni Sertu H dan Serda W

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu 11 September 2022.

Baca Juga: Profil Ketum PSSI Iwan Bule, Purnawirawan Petinggi Polri yang Dituding Bjorka Dekat dengan Bos Judi

Dalam catatan tersebut, telah menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.

Termasuk dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan

Di sisi lain, pada putusan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022 memecat Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi dari dinas militer.

Tersangka, terbukti melanggar kesusilaan karena LGBT. Adapun keputusan tersebut diketuai Letkol Rizki Gunturinda sebagai hakim ketua, serta hakim anggota Kapten Nurdin Rukka, dan Mayor Sunti Sundari.

Baca Juga: Hacker Bjorka Kembali Berulah, Kali Ini Bocorkan Kedekatan Ketum PSSI Iwan Bule dengan Para Bos Judi

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer TNI AL," tulis amar putusan.

Dalam catatan amar putusan juga tertulis, menetapkan barang bukti berupa barang-barang berupa satu unit handphone warna biru yang dikembalikan kepada terdakwa.

Kemudian surat-surat berupa 1 lembar foto barang bukti, 2 lembar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian), dua lembar ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktik LGBT.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Perintah Ferdy Sambo Kepada Jenderal Hendra Kurniawan, Nomor 5 Bikin Geleng-geleng Kepala

Terdakwa juga dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp10.000 dan memerintahkan terdakwa agar ditahan.

Terkait isu LGBT Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sepakat perlunya proses hukum bagi kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), termasuk terhadap anggota TNI, sebagaimana dikutip dari Berita Subang.

Menurutnya yang diproses adalah asusilanya karena itu yang ada dalam hukum.

"Tapi bagi kita seharusnya yang diproses adalah asusilanya. Karena itu memang yang ada dalam hukum," ujar Andika di acara Naval Expo 2022, Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 11 September 2022.

Hanya saja, Jenderal Andika Perkasa, mengaku belum mengetahui persis terkait adanya dua Sersan TNI yang telah dipecat oleh Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta karena terbukti terlibat dalam perkara LGBT.

"Saya nggak tahu, saya belum dengar ya," kata Andika Perkasa.

Terkait isu LGBT di kalangan prajurit TNI, Andika Perkasa menekankan setiap prajurit untuk mematuhi peraturan yang ada.

"Isu LGBT, sesuai aturan saja, pokoknya enggak boleh lagi mengambil keputusan yang di luar aturan. LGBT juga ada aturannya, kita masih berpegang pada itu," kata Andika Perkasa.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Berita Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah