TERAS GORONTALO - Salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi masih bersikeras jika dirinya dilecehkan oleh ajudan suaminya Ferdy Sambo di Magelang.
Sampai hari ini Putri Candrawathi masih tetap pada keterangannya yakni dirinya dilecehkan saat berada di Magelang.
Meski banyak pihak seakan merasa ganjil dengan keterangan dari Putri Candrawathi tersebut.
Salah satunya adalah mantan Hakim Agung tahun 2011-2018 yakni Gayus Lumbuun.
Ia menilai jika dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi bisa meringankan hukuman yang akan diterima oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, berdasarkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui merencanakan pembunuhan setelah mendapat cerita pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Gayus mengatakan jika skenario itu benar ada.
Bahkan kemungkinan penilaian hakim melihat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dengan spontanitas dan bukan direncanakan.