Pengamat Minta Polri Belajar dari Satpam; Buntut dari AKBP Jerry Raymond Siagian Dapat Bantuan Hukum?

- 14 September 2022, 18:00 WIB
Pengamat Minta Polri Belajar dari Satpam; Buntut dari AKBP Jerry Raymond Siagian Dapat Bantuan Hukum?
Pengamat Minta Polri Belajar dari Satpam; Buntut dari AKBP Jerry Raymond Siagian Dapat Bantuan Hukum? /Kapolri dari masa ke masa, Kolase polri.go.id/

TERAS GORONTALO - Pengamat minta Polri belajar dari satpam; buntut dari AKBP Jerry Raymond Siagian, yang mendapatkan bantuan hukum?.

Sikap Polda Metro Jaya yang memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian yang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri, mendapat kritikan dari Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Sebagaimana diketahui, mantan Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian yang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), kerena terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.

Bambang Rukminto menilai penegakan kode etik Satpam lebih bagus daripada Polri.

"Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," kata Bambang ketika dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Selasa, 13 September 2022 dilansir dari Antara.

Bambang menuturkan, upaya Polda Metro memberikan pendampingan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai wujud perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri.

"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS. Dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," ujarnya.

Menurut bambang, upaya pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi (durhaka/pembangkangan) sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personel-nya yang diduga terlibat pelanggaran pidana.

Bambang menilai, tontonan itu menunjukkan Polda Metro melakukan insubordinasi dengan Mabes Polri dan secara umum belum ada kata sepakat terkait kode etik profesi kepolisian.

Diungkapkan Bambang bahwa pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta merta oleh institusi.

Menurut Bambang, keberatan pada hasil sidang KKEP, personel Polri masih bisa menggunakan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan didampingi pengacara dari luar institusi.

"Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari Satpam," kata Bambang.

Baca Juga: VIRAL VIDEO! Aksi ASN Menendang Motor Wanita Hingga Jatuh, Ternyata Suka Arogan ke Anak Buah Wanita di Kantor

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatan-nya dalam kasus Brigadir J.

Atas putusan itu, AKBP Jerry mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ada kemungkinan Irjen Pol. Ferdy Sambo disidang dalam satu surat dakwaan dengan dua perkara berbeda karena kedua perkara terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.

“Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum,” kata Ketut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu.

Khusus Ferdy Sambo, katanya, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian, tambah dia, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk perkara menghalangi penegakan hukum perkara pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice", disangka dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah