Kasus Brigadir J, Sidang Banding Ferdy Sambo Disahkan? Ini Penjelasan Polri

- 15 September 2022, 20:22 WIB
Kasus Brigadir J, Sidang Banding Ferdy Sambo Disahkan? Ini Penjelasan Polri
Kasus Brigadir J, Sidang Banding Ferdy Sambo Disahkan? Ini Penjelasan Polri /Tangkapan Layar YouTube Polri TV Radio/

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik, Jumat 26 Agustus 2022.

Setelah mendapatkan putusan, Ferdy Sambo meminta maaf dan mengakui semua perbuatannya, yang diduga menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski begitu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik dan tidak menerima diberhentikan secara tidak hormat.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah mengesahkan komisi banding untuk pelaksanaan sidang banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Baca Juga: Persidangan Kasus Brigadir J Berpotensi Ricuh, Komisi Yudisial Meminta Hal Ini

“Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Kamis, 15 September 2022

Lebih lanjut, sidang banding tersangka Ferdy Sambo rencananya akan dilaksanakan minggu depan. Namun untuk tanggal pastinya belum dipastikan karena masih dibahas timsus.

“Direncanakan oleh timsus, untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah