Briptu Firman Dwi Ariyanto di Sidang KKEP, Diberi Sanksi Demosi Kepolisian Juga Minta Hal Ini

- 15 September 2022, 20:18 WIB
Briptu Firman Dwi Ariyanto di Sidang KKEP, Diberi Sanksi Demosi Kepolisian Juga Minta Hal Ini
Briptu Firman Dwi Ariyanto di Sidang KKEP, Diberi Sanksi Demosi Kepolisian Juga Minta Hal Ini /Divisi Humas Polri/

TERAS GORONTALO - Briptu Firman Dwi Ariyanto telah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang kembali digelar Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto telah digelar pada Rabu 14 September 2022.

Briptu Firman Dwi Ariyanto diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam sidang KKEP yang digelar di Mabes Polri tersebut, Briptu Firman Dwi Ariyanto telah terbukti melanggar kode etik dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Amplop-amplop Ferdy Sambo, Hingga Pihak yang Pernah Dilobi, Menteri Hingga...

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ade Yaya.

Memalui siaran langsung Instagram Divisi Humas Polri pada 14 September 2022, Kombes Ade Yaya mengatakan bahwa perbuatan Briptu Firman Dwi Ariyanto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Briptu FDA berupa sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ujarnya.

Kombes Ade Yaya juga mengatakan jika Briptu Firman Dwi Ariyanto kemudian diwajibkan untuk meminta maaf.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah