SADIS! Sakit Hati Ditolak Bersetubuh, Gadis Sulawesi Selatan Ini Dimutilasi Pacarnya dengan Batu

- 16 September 2022, 09:09 WIB
SADIS! Sakit Hati Ditolak Bersetubuh, Gadis Sulawesi Selatan Dimutilasi Pacarnya : Mayat Sudah Jadi Tengkorak
SADIS! Sakit Hati Ditolak Bersetubuh, Gadis Sulawesi Selatan Dimutilasi Pacarnya : Mayat Sudah Jadi Tengkorak /Kolase foto tangkapan layar YouTube Arfahmi nur 95/

 

TERAS GORONTALO – Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, belum lama ini dihebohkan dengan penemuan mayat seorang gadis.

Mayat gadis ini ditemukan di Sungai Biang Loe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Mayat gadis itu pertama kali ditemukan oleh salah seorang pengunjung wisata Ermes, Minggu, 11 September 2022, pukul 13.00 WITA, sekitar 300 meter dari bagian timur permandian kolam renang Ermes.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Bukan Putri Candrawathi, Bripka RR Liat Susi yang Menangis, Kebohongan Terbongkar Lagi?

Dilansir dari Pikiran Rakyat, mayat yang belakangan diketahui berinisial MS (16) ini, ternyata sempat dilaporkan hilang sejak tanggal 1 September 2022.

“Mohon informasinya, kasihan. Bagi yang melihat anak ini (MS) sudah 3 hari hilang. Sudah melapor ke polisi tapi sampai sekarang belum tau keberadaannya,” ucap Rani Liling, yang adalah tante dari korban MS.

Dijelaskan jika sebelumnya, pihak keluarga mengira korban telah dengan sengaja lari dari rumah, dan menikah bersama kekasihnya.

Meskipun begitu, kedua orang tua MS tidak pernah menyerah untuk mencari keberadaan anak mereka.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Diduga Putri Candrawathi dan Om Kuat di Atas Ranjang Bocor? Sudah Ditonton Ribuan Kali!

Sayangnya, usaha kedua orang tua MS harus berakhir tragis, setelah sepekan kemudian, anak mereka ditemukan tak bernyawa lagi, oleh seorang warga, yang hendak buang air di Sungai Biang Loe.

Tak hanya itu, bahkan MS harus menjadi korban mutilasi kejam dari pelaku.

Ketika itu, saksi yang menemukan mayat ini sempat mencium bau tak sedap, saat dirinya hendak buang air.

Dia kemudian mencoba menelusuri asal dari bau tak sedap itu, hingga menemukan jasad MS yang masih mengenakan seragam SMA.

Tampak tubuh korban sudah tidak utuh lagi, di mana kedua kaki miliknya bahkan terletak di tempat yang berbeda.

MS yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah Madrasah Aliyah ini, ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Baca Juga: Bripka RR dan Bharada E Bongkar Semua Skenario Ferdy Sambo, Sang Jenderal Punya Masalah Kejiwaan

Mulai dari kaki yang terpisah dari tubuhnya karena dimutilasi pelaku, hingga kepala yang hanya tinggal tengkoraknya saja.

Penemuan mayat korban mutilasi ini, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi, yang mengatakan jika mayat tersebut telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Tewasnya MS dengan cara mengenaskan ini, diduga akibat dari perbuatan pacarnya sendiri, yang belakangan diketahui berinisial A (17).

Saat ini, pelaku A telah ditangkap oleh pihak kepolisian, dan diamankan di Polres Bantaeng Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Upaya Penyelamatan Dua Perwira Polri dalam Kasus Brigadir J, 2 Nama Ini Disebut

Menurut keterangan dari pihak Polisi, dijelaskan jika pelaku A, melakukan pembunuhan terhadap pacarnya itu, dengan cara mencekik leher MS dan memukul bagian belakang kepalanya.

Setelah membunuh, pelaku dengan sadisnya memotong kaki korban menggunakan sebuah batu berbentuk pipih, dan memisahkannya dengan tubuh MS.

Disebutkan jika motif pelaku membunuh pacarnya yang baru menjalin hubungan selama 2 bulan itu, lantaran rasa cemburu dan karena korban menolak untuk berhubungan badan.

Marah karena ajakan bersetubuhnya ditolak sang pacar, nafsu pelaku pun jadi memuncak, hingga akhirnya dia tega menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Naik Jabatan Lewat Jalur Ferdy Sambo Diduga Harus Setor 2,5M, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Diperas

Diketahui jika pembunuhan dengan mutilasi tersebut ternyata sudah direncanakan oleh pelaku saat duduk di warung kopi.

Meski pelaku sendiri belum terbuka sepenuhnya terkait pembunuhan yang dilakukan, namun pihak penyidik meyakini jika kasus tersebut sudah direncakan terlebih dulu, sebelum berangkat ke TKP.

Sementara itu, dari pengakuan terbaru, pelaku menyatakan jika dirinya menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebuah badik.

Akibat hal tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x