Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Minta Anak ke Brigadir J, Kini Jadi Tameng Sang Ibu di Kasus Pembunuhan

- 16 September 2022, 10:21 WIB
Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Minta Anak ke Brigadir J, Kini Jadi Tameng Sang Ibu di Kasus Pembunuhan
Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Minta Anak ke Brigadir J, Kini Jadi Tameng Sang Ibu di Kasus Pembunuhan /foto facebook Roslin Emika dan Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

Bahkan Putri Candrawathi hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Pengajuan permohonan Putri Candrawathi disbeut telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu, pukul 23.53 WIB, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Gerak Gerik Mencurigakan Kuat Ma'ruf Terbongkar, Susi Dengar Desahan Putri Candrawathi saat Om Kuat di....

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan. ***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x