Ferdy Sambo merupakan seorang jenderal bintang dua yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan 5 tersangka.
Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Hingga kini kasus Brigadir J pun masih bergulir.
Putri Candrawathi pun masih ngotot adanya pelecehan seksual, padahal kasus dugaan pelecehan seksual telah dicabut laporannya oleh pihak kepolisian.
Diduga Ada Operasi Penyelamatan Ferdy Sambo, Ketua Komnas HAM: Bos Mafia Tahu Cara Keluar dari Hukuman